Foomer Official – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah periode 2015-2022, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan ini dilakukan setelah Hendry Lie kembali dari Singapura, tempat ia menjalani perawatan medis.
Hendry Lie, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, ditangkap setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejagung dan pihak imigrasi. Memastikan bahwa tersangka tidak dapat menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Kejagung mengungkap adanya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat praktik ilegal dalam bisnis timah tersebut.
Hendry Lie dikenal sebagai salah satu pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Dalam kasus ini, ia diduga berperan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT TIN, sebuah perusahaan yang terlibat dalam bisnis timah. Selain Hendry, adiknya, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing di PT TIN, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum penangkapannya, Hendry Lie telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan alasan kesehatan. Kejagung sempat mengancam akan melakukan penangkapan paksa jika Hendry kembali tidak memenuhi panggilan ketiga.
“Baca Juga: Peluang Usaha BRILink Bantu Pergerakan Ekonomi Simalungun”
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie. Salah satunya adalah vila seluas 1.800 meter persegi di Bali yang dibeli pada tahun 2022 dengan estimasi nilai mencapai Rp 20 miliar. Vila tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.
Menanggapi penangkapan salah satu pendirinya, manajemen Sriwijaya Air menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat Hendry Lie tidak mempengaruhi operasional maskapai. Mereka menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Setelah penangkapan ini, Kejagung akan melanjutkan proses hukum terhadap Hendry Lie sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap peran Hendry dalam kasus korupsi ini serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.
“Simak Juga: Prabowo Berkuasa di Pekan Ketiga, Modal Asing Kabur Rp7,42 T”
Penangkapan Hendry Lie menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian negara. Kejagung menegaskan akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Masyarakat diharapkan mendukung upaya penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat mengganggu proses hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.