Foomer Official – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kuota impor tidak bersifat menyeluruh. Pemerintah mengambil langkah ini secara selektif dan berdasarkan kebutuhan nasional. Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan perlindungan petani lokal. Dalam pernyataannya, Wamentan menjelaskan bahwa tidak semua komoditas akan dibebaskan dari kuota. Hanya barang-barang yang dianggap krusial dan tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri saja yang mendapatkan kelonggaran. Kebijakan ini muncul di tengah tekanan harga pangan global dan ancaman perubahan iklim.
Menurut Wamentan, kebijakan penghapusan kuota impor diambil sebagai langkah strategis. Pasokan dalam negeri tidak selalu mampu memenuhi permintaan pasar. Beberapa komoditas tertentu seperti bawang putih, kedelai, atau daging sapi masih sangat tergantung pada impor. Dalam kondisi tertentu, pembatasan kuota justru dapat memicu lonjakan harga. Oleh karena itu, pemerintah membuka keran impor lebih fleksibel namun tetap terkontrol. Kebijakan ini juga menjadi cara untuk menjaga stabilitas pasokan, terutama saat musim panen terganggu akibat cuaca ekstrem atau gagal panen.
“Baca Juga : Ciri-Ciri Sakit Perut Melilit yang Perlu Kamu Tahu”
Meskipun memberikan relaksasi impor, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan terhadap petani lokal. Wamentan memastikan bahwa penghapusan kuota tidak berlaku untuk semua komoditas. Komoditas strategis yang produksinya mencukupi tetap akan dilindungi dengan skema pembatasan impor. Pemerintah juga tetap memberikan insentif dan bantuan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas. Selain itu, ada program pendampingan teknologi, subsidi benih, serta akses ke pupuk dan alat pertanian. Semua ini bertujuan agar petani tidak kalah saing dengan produk impor yang masuk ke pasar.
Meski kuota impor dihapus secara selektif, regulasi teknisnya tetap diperketat. Pemerintah menerapkan sistem perizinan dan pengawasan yang ketat. Setiap importir wajib memiliki izin resmi dan harus mematuhi ketentuan karantina serta standar mutu. Kementan juga akan berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kemendag dan Bea Cukai untuk memastikan kelancaran serta ketepatan data. Tujuannya adalah agar impor tidak disalahgunakan untuk barang-barang yang sebenarnya tersedia di dalam negeri. Jika ada pelanggaran, sanksi administratif dan pidana siap diterapkan.
“Simak juga: Menu Makan Mie Instan Tetap Sehat Tidak Gemuk, Lho Kok Bisa?”
Wamentan menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat kaku. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap dampaknya di lapangan. Jika ternyata terjadi over supply atau kerugian pada petani, maka skema kuota bisa dikembalikan. Sebaliknya, jika ada kekurangan pasokan, maka penghapusan kuota bisa diperluas. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan asosiasi petani, pelaku usaha, serta lembaga pengawas pangan. Keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan petani menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil.
Penghapusan kuota hanya diberlakukan untuk komoditas yang tidak bisa diproduksi secara memadai di Indonesia. Contohnya seperti gandum yang memang tidak tumbuh di iklim tropis. Produk seperti daging kerbau beku, susu bubuk, dan kacang tanah juga menjadi bagian dari daftar. Pemerintah menghindari pembukaan impor untuk beras, jagung, dan cabai saat musim panen. Ini dilakukan agar harga di tingkat petani tidak jatuh. Kementan juga berkomitmen untuk menjaga neraca komoditas pangan agar tetap berimbang dan tidak merugikan satu pihak.
Pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini karena memberikan kepastian pasokan. Industri pengolahan makanan misalnya, memerlukan bahan baku yang tidak selalu tersedia di dalam negeri. Penghapusan kuota membuat proses pengadaan bahan menjadi lebih efisien. Namun di sisi lain, beberapa organisasi petani menyuarakan kekhawatiran. Mereka khawatir harga hasil panen akan anjlok jika produk impor membanjiri pasar. Wamentan pun mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan menjaga komunikasi terbuka. Ia percaya bahwa dengan pengawasan ketat dan kebijakan seimbang, semua pihak bisa diuntungkan.