Polri Masih Kejar Buronan Kasus Kresna Grup dan Wanaartha Life Usai Pulangkan Adrian Gunadi
Foomer Official – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memburu sejumlah buronan kasus keuangan setelah sukses memulangkan Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, dari Qatar. Salah satu target utama adalah Michael Steven, tokoh penting di Kresna Group yang diduga terlibat dalam kasus Kresna Life dan Kresna Asset Management. Menurut Polri, upaya ini menjadi langkah serius untuk menuntaskan skandal keuangan besar yang merugikan banyak pihak.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyebut Michael Steven telah resmi masuk dalam daftar red notice sejak 19 September 2025. Meski tidak membeberkan lokasi detail, Untung menegaskan Polri sudah memetakan keberadaan sang buronan. Ia mengingatkan bahwa mengungkap lokasi secara terbuka justru bisa membuat buronan melarikan diri sebelum ditangkap.
Baca juga : Helm JPX Forces: Standar Eropa ECE 22.06 dengan Harga di Bawah Rp1 Juta
Selain Michael Steven, Polri juga masih mengejar Evelina Fadil Pietruschka, pemegang saham pengendali Wanaartha Life. Menurut Untung, anak Evelina, Rezanantha Pietruschka, lebih dulu ditangkap di California, Amerika Serikat. Namun, karena adanya pembebasan bersyarat, proses hukum terhadap Reza masih berlangsung. Polri menyebut kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi yang memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara dan menunda proses hukum.
Polri menegaskan tidak bekerja sendiri dalam pengejaran buronan kasus keuangan ini. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan berbagai otoritas di Amerika Serikat, seperti Homeland Security, ICE, hingga FBI. Upaya ini dilakukan agar proses pemulangan Evelina Pietruschka bisa segera terealisasi. Polri memastikan tetap aktif dan berkoordinasi demi menegakkan hukum secara adil.
Kasus yang menjerat Michael Steven dan Evelina Pietruschka berkaitan erat dengan skandal Kresna Life serta Wanaartha Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mencabut izin usaha kedua perusahaan tersebut karena pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan. Namun, langkah OJK sempat mendapat perlawanan hukum melalui PTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life pada Februari 2024.
Menanggapi putusan PTUN, OJK menyatakan tetap akan menempuh upaya hukum banding. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik selama masa pengawasan, termasuk pada saat proses likuidasi. Karena itu, sanksi dijatuhkan bertahap sesuai regulasi yang berlaku, demi melindungi hak-hak pemegang polis.
Sementara itu, Adrian Gunadi yang berhasil dipulangkan dari Qatar kini berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rutan Bareskrim Polri. Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK melalui perusahaan terafiliasi dengan Investree. Kasus ini menambah daftar panjang skandal keuangan yang menuntut penanganan serius agar tidak semakin merusak kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.