Umum

Kasus Viral Anak 14 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Dikirimi Video Porno Oleh Sang Pacar

Foomer Official – Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan mendetail terkait video viral di media sosial yang menunjukkan seorang anak berusia 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di Padang Sidimpuan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua anak di bawah umur yang saling melaporkan tindakan satu sama lain.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan dua pihak yang berseteru, yaitu anak-anak yang berinisial MRST dan SRP. Kasus ini bahkan telah melalui beberapa kali proses mediasi dan diversi, namun hingga kini belum berhasil mencapai kesepakatan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 13 April 2024 ketika SRP mengirimkan foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST saat berada di sebuah hotel. Merespon foto tersebut, MRST merekam video di kamar mandi hotel dan mengirimnya kepada SRP menggunakan fitur “sekali lihat.” Sayangnya, video ini tidak hanya berhenti pada SRP video pertama ditonton oleh SRP, sedangkan video kedua dilihat oleh SP, yang merupakan kakak SRP, dan video ketiga dilihat oleh dua saksi lainnya, ZM dan SR. Hal ini memicu orang tua kedua anak tersebut untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Sidimpuan.

Laporan awal dibuat pada 24 Mei 2024 oleh TSP yang melaporkan MRST, dan kemudian dilanjutkan oleh laporan kedua pada 20 Juni 2024 oleh JT yang melaporkan SRP. Sejak itu, kepolisian Padang Sidimpuan telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil.

“Baca Juga: Kasus Denny Sumargo vs Farhat Abbas Makin Panas! Densu Tunjukan Sikap Gentleman”

Mediasi Gagal, Tuntutan Ganti Rugi Jadi Penghambat

Selama proses penyelidikan, Polres Padang Sidimpuan mengupayakan tiga kali mediasi. Saat penyidikan dilakukan, pihak kepolisian juga telah mencoba dua kali diversi. Namun, mediasi ini tidak mencapai kesepakatan karena perbedaan pandangan antara keluarga kedua pihak. Orang tua dari SRP menuntut ganti rugi sebesar lebih dari Rp100 juta. Sementara orang tua MRST hanya mampu memberikan ganti rugi berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Pada tanggal 7 November 2024, kasus ini akhirnya dipaparkan di hadapan Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam rapat tersebut, disarankan agar kedua belah pihak tetap mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga SRP bersikeras agar kasus ini dilanjutkan secara hukum.

Penetapan Status Tersangka untuk Kedua Anak

Setelah proses panjang yang melibatkan mediasi yang tidak kunjung berhasil, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada MRST dan SRP. Namun, karena keduanya masih di bawah umur, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara proses hukum mereka. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di bawah umur. Sambil memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk kembali melakukan mediasi guna mencari solusi yang lebih damai.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan penyelesaian melalui mediasi kekeluargaan. Meskipun situasinya rumit akibat adanya tuntutan finansial yang sulit dipenuhi oleh salah satu pihak. Polda Sumut berharap ada itikad baik dari kedua belah pihak agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa perlu memperpanjang proses hukum. Mengingat dampak sosial dan psikologis yang mungkin dialami oleh kedua anak yang terlibat.

Konteks dan Implikasi Kasus

Kasus viral anak 14 tahun ini mencerminkan kompleksitas penanganan hukum yang melibatkan anak di bawah umur, terutama dalam konteks perselisihan yang diwarnai oleh tuntutan finansial. Proses mediasi dan diversi, yang diupayakan oleh kepolisian untuk mencegah anak-anak terlibat dalam proses hukum yang panjang, belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, kasus ini menggarisbawahi perlunya kesepahaman antara keluarga yang berseteru. Terutama dalam menyesuaikan tuntutan yang bisa diterima oleh semua pihak. Dengan status tersangka yang disematkan pada kedua anak ini, diharapkan kedua keluarga dapat lebih mengedepankan solusi damai demi masa depan anak-anak mereka.

Melalui penanganan kasus ini, Polda Sumut menekankan pentingnya penyelesaian yang manusiawi untuk anak-anak di bawah umur. Serta berharap agar publik memahami pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian konflik serupa.

“Simak Juga: Waspada! Telapak Tangan Berkeringat Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan”