Foomer Official – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan skandal perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat dan pengawasan lembaga anti-korupsi. Modus yang terungkap melibatkan pemalsuan dokumen dan pungutan liar. Banyak perusahaan diduga membayar fee tinggi demi mempekerjakan TKA tanpa izin resmi. Praktik ini merugikan tenaga kerja lokal serta negara. Menaker menegaskan bahwa tidak ada toleransi atas pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Investigasi akan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Perekrutan TKA kerap dilakukan untuk mengisi kekurangan tenaga ahli di proyek strategis nasional. Namun, belakangan muncul indikasi sejumlah perusahaan mempekerjakan TKA ilegal. Mereka memanfaatkan celah regulasi dan oknum pejabat. Proses verifikasi dokumen tinggal formalitas. Dokumen Kartu Tenaga Kerja Asing (KTKA) dan izin kerja diproses cepat dengan imbalan uang. Tekanan dari manajemen proyek mendorong praktik ini marak. Padahal, lapangan kerja bagi warga lokal masih banyak belum terserap. Situasi ini menciptakan ketidakadilan sosial dan ketidakstabilan pasar tenaga kerja.
“Baca Juga : AQUA dan IPNU Bersinergi untuk Masa Depan Pemuda Muslim”
Tim investigasi yang dibentuk Menaker menemukan beberapa temuan penting. Pertama, adanya perusahaan layanan outsourcing yang bertindak sebagai perantara. Mereka memungut fee berlapis dari pemberi kerja hingga TKA. Kedua, dokumen kesehatan dan sertifikat kompetensi palsu digunakan sebagai syarat administrasi. Ketiga, indikasi kolusi antara pejabat daerah dan perusahaan perekrutan. Uang pelicin diduga mengalir hingga pejabat di tingkat kementerian. Semua temuan ini kini masuk tahap pengumpulan bukti. Menaker memperingatkan bahwa seluruh pihak akan diproses secara hukum jika terbukti bersalah.
Praktik perekrutan ilegal TKA berdampak buruk pada pekerja Indonesia. Banyak posisi murah hati yang seharusnya diisi tenaga lokal malah didominasi TKA. Akibatnya, upah pekerja domestik tertekan dan hak-hak mereka terabaikan. Beberapa pekerja lokal mengeluhkan kondisi kerja yang tidak manusiawi. Selain itu, ketidakpastian hukum membuat pengusaha lokal enggan merekrut. Mereka takut kalah bersaing dengan perusahaan yang memanfaatkan tenaga asing murah. Sektor konstruksi dan pertambangan menjadi yang paling terdampak.
“Simak juga: 5 Aktivitas Fisik Warga Jepang untuk Hidup Lebih Lama dan Sehat”
Menaker mengumumkan beberapa langkah tegas untuk menghentikan praktik ini. Pertama, pembekuan sementara izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar. Kedua, pemutusan hubungan kerja TKA ilegal dan deportasi segera. Ketiga, penegakan sanksi denda miliaran rupiah bagi setiap pelanggaran. Keempat, pemanggilan pejabat yang terindikasi menerima gratifikasi. Pemerintah juga menyiapkan revisi regulasi untuk menutup celah hukum. Rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru akan mencakup aturan perekrutan TKA lebih ketat.
Penyelidikan ini melibatkan Kejaksaan Agung, KPK, dan kepolisian. Koordinasi dengan Imigrasi juga diperkuat untuk memantau pergerakan TKA. Pertukaran data antar lembaga menjadi kunci dalam mengungkap jaringan pelaku. Menaker berharap kerja sama ini berjalan cepat dan transparan. Sebab, potensi korupsi lintas instansi sangat besar dalam kasus semacam ini. Selain itu, pelibatan publik melalui hotline whistleblower akan diberdayakan. Laporan masyarakat akan dijamin kerahasiaannya.
Selain tindakan represif, pemerintah menyiapkan program proteksi bagi tenaga kerja lokal. Job fair massal dengan dukungan BUMN dan swasta digelar di berbagai provinsi. Pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi diperluas cakupannya. Menaker juga mendorong UMKM sektor manufaktur untuk menyerap tenaga kerja. Skema insentif pajak disiapkan bagi perusahaan yang merekrut pekerja lokal minimal 80%. Kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Pelatihan Kerja memastikan kurikulum relevan dengan kebutuhan industri.
Rancangan aturan baru akan menetapkan kuota TKA maksimal 10% dari total tenaga kerja. Setiap perusahaan wajib memiliki tenaga ahli lokal yang dilatih kompeten. Izin kerja hanya diberikan jika perusahaan menunjukkan bukti transfer kompetensi. Audit berkala oleh BPK dan KPK menjadi kewajiban untuk setiap perusahaan besar. Pelaporan real-time data ke Kemenaker akan diwajibkan melalui sistem digital. Hal ini untuk memudahkan pengawasan dan mengurangi interaksi fisik yang rentan pungli.
Menaker menegaskan bahwa tujuan utama tindakan ini adalah menciptakan pasar kerja yang adil. Pekerja Indonesia harus mendapat perlindungan dan kesempatan yang setara. Panggilan kepada pengusaha adalah untuk patuh aturan dan menghormati tenaga kerja lokal. Pemerintah juga memberi ruang dialog melalui forum tripartit. Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah bertemu rutin untuk evaluasi. Harapannya, skandal perekrutan TKA ilegal ini menjadi momentum reformasi ketenagakerjaan di Indonesia.