LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75 Persen
Foomer Official – Dalam dunia perbankan nasional, sebuah keputusan besar kembali datang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Per 28 Agustus 2025, LPS resmi memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin, turun dari sebelumnya 4% menjadi 3,75 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap kondisi ekonomi nasional dan tren suku bunga yang tengah menurun.
Namun, tidak hanya simpanan dalam rupiah saja yang mendapat perhatian. LPS tetap mempertahankan TBP untuk valuta asing (valas) di bank umum di level 2,25 persen. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), TBP juga dipotong 25 bps menjadi 6,25 persen. Keputusan ini berlaku efektif hingga 30 September 2025.
Lalu, apa sebenarnya makna dari semua ini bagi masyarakat? Apakah ada dampaknya bagi tabungan dan investasi Anda? Mari kita kupas secara mendalam.
Penurunan TBP ini tentu bukan keputusan tiba-tiba. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, langkah ini merupakan bagian dari strategi antisipatif menghadapi potensi penurunan Suku Bunga Deposito (SBP) di masa mendatang. Lebih dari itu, keputusan ini juga mempertegas sinyal sinergi kebijakan antara otoritas moneter dan keuangan.
Baca Juga : PPATK Bongkar Peran E-Wallet dalam Deposit Judi Online
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor pusat LPS, Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa kondisi likuiditas bank saat ini masih longgar. Artinya, perbankan memiliki cukup ruang untuk menyesuaikan diri tanpa mengorbankan stabilitas keuangan. Keputusan ini juga diambil untuk mendorong perbankan agar menawarkan suku bunga kredit yang lebih kompetitif, sehingga roda perekonomian bisa berputar lebih kencang.
Dari sisi perencanaan jangka panjang, langkah ini sejalan dengan proyeksi bahwa tekanan inflasi masih cukup terkendali, sementara peluang untuk pelonggaran moneter terbuka lebar. Apabila Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuannya, maka LPS pun sudah dalam posisi siap untuk melakukan penyesuaian berikutnya.
Sebagian besar masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami istilah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). TBP adalah batas maksimal suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS. Dengan kata lain, jika bunga yang Anda terima dari bank melebihi TBP, maka simpanan Anda tidak dijamin oleh LPS. Hal ini menjadi penting, terutama bagi nasabah dengan dana besar atau yang menyimpan uang di banyak bank.
LPS sendiri menjamin simpanan maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan dana tersebut disimpan di lembaga yang sah dan bunga simpanannya tidak melebihi TBP. Oleh karena itu, informasi mengenai TBP harus selalu dipantau secara berkala oleh para nasabah, agar simpanan mereka tetap terlindungi jika sewaktu-waktu terjadi kegagalan pada pihak bank.
Dalam konteks saat ini, penurunan TBP menunjukkan bahwa kondisi perbankan dianggap cukup sehat dan stabil. LPS memberikan sinyal bahwa risiko sistemik relatif rendah dan masyarakat tetap dapat menabung dengan aman, meskipun suku bunga sedikit turun.
Penurunan bunga penjaminan ini tentu membawa dampak langsung bagi nasabah perorangan maupun pelaku usaha. Bagi nasabah, penurunan TBP bisa berarti penyesuaian pada bunga tabungan dan deposito. Bank kemungkinan besar akan menurunkan suku bunga simpanan untuk mengikuti batas penjaminan baru.
Di sisi lain, ada sisi positif yang jarang disadari: ketika suku bunga simpanan turun, maka bank akan berusaha mendorong masyarakat untuk mengalihkan dana mereka ke investasi produktif. Ini bisa berarti peningkatan investasi di pasar modal, pembukaan usaha baru, atau pengembangan UMKM.
Bagi dunia usaha, kabar ini adalah angin segar. Mengapa? Karena turunnya TBP bisa membuka jalan bagi penurunan suku bunga kredit, yang berarti pinjaman usaha bisa menjadi lebih murah. Hal ini tentu akan mendukung ekspansi bisnis dan meningkatkan kapasitas produksi, khususnya di sektor yang membutuhkan pembiayaan besar seperti industri manufaktur, agribisnis, hingga teknologi.
Perlu diingat, langkah LPS tidak berdiri sendiri. Penyesuaian ini merupakan bentuk sinergi kebijakan antara LPS, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiganya memegang peranan penting dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
Sebelumnya, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2025, Bank Indonesia juga memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen. Ini menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan moneter Indonesia sedang menuju pelonggaran demi memacu pertumbuhan ekonomi.
Dengan turunnya suku bunga acuan, bank-bank akan memiliki insentif untuk menurunkan suku bunga pinjaman. LPS pun merespon dengan menurunkan TBP agar tidak terjadi ketimpangan antara bunga simpanan dan pinjaman. Tujuannya jelas: agar sistem perbankan tetap efisien, stabil, dan mendukung pertumbuhan.