Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong: Mempertanyakan Kerugian Negara
Foomer Official – Pemberlakuan tarif impor oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah produk asal China diprediksi akan berdampak signifikan pada pasar Indonesia. Kebijakan ini menurunkan daya saing produk China di Negeri Paman Sam, sehingga mendorong Beijing untuk mencari pasar alternatif yang lebih terbuka. Indonesia pun dipandang sebagai target utama yang potensial.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi importasi gula. Langkah banding ini dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan utama perbedaan penafsiran terhadap nilai kerugian negara.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7), Majelis Hakim menetapkan kerugian negara akibat perkara ini sebesar Rp194,72 miliar. Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding dakwaan JPU yang menilai kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Selain itu, Majelis tidak mengakui selisih pembayaran bea masuk dan PDRI atas gula kristal mentah dan gula kristal putih senilai Rp320,69 miliar sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.
Baca Juga : DJP Kemenkeu Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan
JPU menilai hal ini sebagai dasar kuat untuk mengajukan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyitaan uang senilai Rp500 miliar dari para tersangka sebelumnya sudah menunjukkan indikasi kuat kerugian negara. “Itu salah satu objek dalam memori banding kami,” kata Anang kepada awak media, Rabu (23/7).
Salah satu argumen pembela Tom Lembong adalah tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya. Namun, Kejagung menegaskan bahwa dalam prinsip hukum pidana, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Meski Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, ia dinilai telah memberikan keuntungan kepada pihak lain. Hal ini sudah cukup untuk menjeratnya dalam Pasal 2 UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain merupakan unsur tindak pidana korupsi.
“Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain, itu tetap termasuk,” ujar Anang. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim sambil menempuh proses hukum lanjutan melalui banding.
Tom Lembong divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Uniknya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom, sebuah keputusan yang turut dipersoalkan oleh Kejagung.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Tom juga mengajukan banding. Permohonan itu telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengungkapkan akan segera mengajukan memori banding dalam beberapa hari ke depan.
Zaid menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam putusan yang membebankan tanggung jawab kerugian lebih bayar dari PT PPI kepada Tom Lembong. Ia mempertanyakan hubungan kausalitas antara peran Tom dan kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, ia juga menekankan bahwa angka Rp194 miliar yang dimaksud oleh hakim bersifat potential loss, bukan kerugian nyata.
“Bagaimana bisa tanggung jawab itu diarahkan ke Pak Tom? Di mana korelasinya? Ini sangat kami sayangkan,” ujar Zaid. Atas dasar inilah pihak Tom mengajukan banding, berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta tersebut.
Perkara ini menandai satu babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menjadi perdebatan antara tafsir hukum, akuntabilitas kebijakan publik, dan beban tanggung jawab pejabat negara. Meski proses banding belum diputuskan, dinamika hukum ini menunjukkan pentingnya transparansi dan presisi dalam menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi.
Sebagai publik, masyarakat masih menantikan perkembangan dari upaya hukum kedua belah pihak, baik Kejagung maupun tim kuasa hukum Tom Lembong. Satu hal yang pasti, proses hukum akan tetap berjalan dan hasil akhirnya akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.