Apa Bedanya Kementerian BUMN dengan BP BUMN? Begini Penjelasannya
Foomer Official – Perubahan besar terjadi di tubuh pemerintahan ketika DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang BUMN. Hasilnya, Kementerian BUMN kini resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10). Menteri PANRB Rini menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan menyelaraskan fungsi lembaga agar lebih efektif dan efisien dalam mengatur BUMN.
Salah satu perbedaan paling mendasar antara Kementerian BUMN dan BP BUMN adalah fungsi pengawasan. Jika sebelumnya pengawasan dilakukan langsung oleh Kementerian BUMN, kini kewenangan itu dialihkan ke Dewan Pengawas Danantara. Menurut Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, perubahan ini merupakan langkah untuk memperjelas fungsi pengaturan dan pengawasan sehingga tidak lagi terpusat di satu institusi. Dengan begitu, proses kontrol terhadap perusahaan pelat merah diharapkan lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga : Demonstrasi Massal di Eropa Usai Israel Hentikan Armada Global Flotilla ke Gaza
Kementerian BUMN selama ini dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan bagian dari kabinet presiden. Namun, setelah berubah menjadi BP BUMN, lembaga ini dipimpin oleh seorang kepala badan. Pergeseran struktur kepemimpinan ini menandakan bahwa BP BUMN tidak lagi berfungsi sebagai lembaga politik, melainkan badan yang fokus pada pengaturan dan kebijakan teknis. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkecil campur tangan politik dalam operasional BUMN.
Meski terjadi transformasi kelembagaan, BP BUMN tetap memiliki hak yang sama seperti Kementerian BUMN dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lembaga ini tetap memiliki porsi 1 persen saham di setiap perusahaan pelat merah sehingga tetap bisa memberikan suara dalam pengambilan keputusan penting. Hal ini menjadi sinyal bahwa peran BP BUMN dalam menentukan arah kebijakan BUMN tidak serta-merta berkurang.
Perubahan kelembagaan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai nasib para pegawai. Andre Rosiade memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap melekat tanpa perubahan. Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran mengenai status hukum maupun hak-hak yang sudah dimiliki pegawai sebelumnya.
Transformasi ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan sistem pengaturan BUMN yang lebih independen. Dengan adanya pemisahan fungsi pengawasan ke Dewan Pengawas Danantara, diharapkan BP BUMN bisa lebih fokus pada kebijakan, strategi, serta arah pengembangan BUMN tanpa terbebani konflik kepentingan. Pemerintah juga menilai bahwa pembentukan BP BUMN akan meningkatkan profesionalisme dalam mengelola aset negara.
Perubahan dari kementerian menjadi badan pengaturan tentu akan membawa dampak. Bagi BUMN, mekanisme pengawasan akan lebih ketat karena dilakukan oleh Dewan Pengawas yang berdiri di luar badan pengatur. Sementara itu, bagi publik, perubahan ini bisa meningkatkan rasa percaya terhadap transparansi pengelolaan perusahaan negara. Dengan kata lain, langkah ini diharapkan menciptakan tata kelola BUMN yang lebih sehat.