Skip to content

Foomer Official

Sumber Info Terlengkap dan Terupdate

Primary Menu
  • Home
  • Umum
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Home
  • Umum
  • Resmi Ditahan sebagai Tersangka, Ivan Sugianto Wali Murid Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Dijemput Paksa Pihak Kepolisian
  • Umum

Resmi Ditahan sebagai Tersangka, Ivan Sugianto Wali Murid Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Dijemput Paksa Pihak Kepolisian

Dewi Lestari November 14, 2024 3 minutes read
Ivan Sugianto Wali Murid Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong

Foomer Official – Pengusaha hiburan malam Ivan Sugianto kini resmi ditahan oleh aparat kepolisian Polrestabes Surabaya setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam pada Kamis malam. Pria berinisial I ini tampak lesu saat digiring ke ruang tahanan, terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya yang menggemparkan publik melalui video viral di media sosial.

Penahanan Setelah Pemeriksaan Intensif

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, menyampaikan bahwa keputusan penahanan Ivan Sugianto diambil setelah penyidik merasa telah cukup memiliki bukti dari hasil pemeriksaan. “Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini. Penyidik merasa cukup dengan pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kombes Dirmanto.

Pemeriksaan Ivan Sugianto berlangsung cukup lama, dimulai pada Kamis petang dan berakhir di malam hari. Sebelum ditahan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter kepolisian. Dokter yang memeriksa memastikan bahwa kondisi Ivan sehat sehingga dia langsung dibawa ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

“Dokter menyatakan tersangka sehat. Sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Dirmanto. Kondisi kesehatan Ivan sempat menjadi perhatian, mengingat proses penahanannya yang berlangsung hingga larut malam.

“Baca Juga: Andrew Andika Ungkap Rasa Sayangnya, Tak Siap Berpisah dengan Tengku Dewi”

Jerat Hukum Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan beberapa pasal yang dapat memberatkannya secara hukum. Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa tersangka dikenai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepadanya mencapai tiga tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan di sini adalah Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelas Dirmanto di hadapan wartawan.

Video Viral dan Reaksi Publik

Kasus Ivan Sugianto pertama kali mencuat setelah video dirinya mempermalukan seorang siswa dengan memaksa bersujud dan menggonggong layaknya anjing tersebar luas di media sosial. Video tersebut menimbulkan kemarahan publik yang mengecam keras tindakan Ivan sebagai bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Reaksi publik yang masif terhadap video itu mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan investigasi. Kemudian berujung pada penetapan Ivan sebagai tersangka.

Ivan Sugianto sempat merilis permintaan maafnya melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Ivan menyampaikan permohonan maafnya kepada korban. Pihak sekolah, keluarga korban, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang telah ia timbulkan. Meski demikian, permintaan maaf ini tampaknya belum mampu meredam kemarahan publik atas tindakannya.

“Simak Juga: Lapor Mas Wapres Diserang 296 Pengaduan Baru Beroprasi 4 Hari”

Seruan Keadilan dari Masyarakat

Reaksi publik atas kasus ini juga menyoroti pentingnya keadilan bagi korban, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Banyak netizen menyerukan agar Ivan mendapat hukuman yang setimpal. “Kami mendesak pihak berwenang untuk memberikan hukuman yang setimpal,” tulis seorang netizen di media sosial.

Kasus Ivan Sugianto diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap anak tidak akan ditoleransi. Dengan penahanan ini, pihak kepolisian memperlihatkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum terhadap tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.

Kini, Ivan Sugianto harus menjalani proses hukum atas perbuatannya, sementara masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban terlaksana dengan semestinya.

Post navigation

Previous: Tren Nonton Konser Kini Jadi Bagian dari Gaya Hidup Warga RI yang Butuh Hiburan
Next: Rupiah Tertekan, Dibuka di Rp15.938 Hari Ini

Related Stories

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Sosok Misterius yang Kini Mengendalikan Arah Negara
  • Umum

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Sosok Misterius yang Kini Mengendalikan Arah Negara

Foomers March 10, 2026
Rusia Akhirnya Buka Suara soal Dukungan Militer ke Iran di Tengah Perang yang Memanas
  • Umum

Rusia Akhirnya Buka Suara soal Dukungan Militer ke Iran di Tengah Perang yang Memanas

Foomers March 5, 2026
Kapal Tanker Tenggelam Ditembak di Selat Hormuz, Ketegangan Energi Dunia Kian Membara
  • Umum

Kapal Tanker Tenggelam Ditembak di Selat Hormuz, Ketegangan Energi Dunia Kian Membara

Foomers March 2, 2026

Recent Posts

  • RUPST Cashlez Setujui Rights Issue 996,6 Juta Saham untuk Perkuat Bisnis Pembayaran Digital
  • Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Sosok Misterius yang Kini Mengendalikan Arah Negara
  • 300 Ribu Anak Indonesia Alami Depresi dan Cemas, Alarm Serius bagi Kesehatan Mental Generasi Muda
  • Bank Mandiri Siapkan Rp 4,58 Triliun Uang Tunai untuk Ramadhan dan Lebaran di Jabar
  • Rusia Akhirnya Buka Suara soal Dukungan Militer ke Iran di Tengah Perang yang Memanas

Categories

  • Gaya Hidup
  • Home
  • Keuangan
  • Umum

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024

Copyright © Foomer Official | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.