Umum

Resmi Ditahan sebagai Tersangka, Ivan Sugianto Wali Murid Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Dijemput Paksa Pihak Kepolisian

Foomer Official – Pengusaha hiburan malam Ivan Sugianto kini resmi ditahan oleh aparat kepolisian Polrestabes Surabaya setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam pada Kamis malam. Pria berinisial I ini tampak lesu saat digiring ke ruang tahanan, terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya yang menggemparkan publik melalui video viral di media sosial.

Penahanan Setelah Pemeriksaan Intensif

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, menyampaikan bahwa keputusan penahanan Ivan Sugianto diambil setelah penyidik merasa telah cukup memiliki bukti dari hasil pemeriksaan. “Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini. Penyidik merasa cukup dengan pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kombes Dirmanto.

Pemeriksaan Ivan Sugianto berlangsung cukup lama, dimulai pada Kamis petang dan berakhir di malam hari. Sebelum ditahan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter kepolisian. Dokter yang memeriksa memastikan bahwa kondisi Ivan sehat sehingga dia langsung dibawa ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

“Dokter menyatakan tersangka sehat. Sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Dirmanto. Kondisi kesehatan Ivan sempat menjadi perhatian, mengingat proses penahanannya yang berlangsung hingga larut malam.

“Baca Juga: Andrew Andika Ungkap Rasa Sayangnya, Tak Siap Berpisah dengan Tengku Dewi”

Jerat Hukum Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan beberapa pasal yang dapat memberatkannya secara hukum. Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa tersangka dikenai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepadanya mencapai tiga tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan di sini adalah Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelas Dirmanto di hadapan wartawan.

Video Viral dan Reaksi Publik

Kasus Ivan Sugianto pertama kali mencuat setelah video dirinya mempermalukan seorang siswa dengan memaksa bersujud dan menggonggong layaknya anjing tersebar luas di media sosial. Video tersebut menimbulkan kemarahan publik yang mengecam keras tindakan Ivan sebagai bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Reaksi publik yang masif terhadap video itu mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan investigasi. Kemudian berujung pada penetapan Ivan sebagai tersangka.

Ivan Sugianto sempat merilis permintaan maafnya melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Ivan menyampaikan permohonan maafnya kepada korban. Pihak sekolah, keluarga korban, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang telah ia timbulkan. Meski demikian, permintaan maaf ini tampaknya belum mampu meredam kemarahan publik atas tindakannya.

“Simak Juga: Lapor Mas Wapres Diserang 296 Pengaduan Baru Beroprasi 4 Hari”

Seruan Keadilan dari Masyarakat

Reaksi publik atas kasus ini juga menyoroti pentingnya keadilan bagi korban, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Banyak netizen menyerukan agar Ivan mendapat hukuman yang setimpal. “Kami mendesak pihak berwenang untuk memberikan hukuman yang setimpal,” tulis seorang netizen di media sosial.

Kasus Ivan Sugianto diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap anak tidak akan ditoleransi. Dengan penahanan ini, pihak kepolisian memperlihatkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum terhadap tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.

Kini, Ivan Sugianto harus menjalani proses hukum atas perbuatannya, sementara masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban terlaksana dengan semestinya.