
Foomer Official – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi rupiah bukan bagian dari tugas Kementerian Keuangan, melainkan kewenangan penuh Bank Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan dalam media briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Menurutnya, isu redenominasi masuk ke dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 karena RUU Redenominasi telah ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029. Oleh sebab itu, meski namanya tercantum dalam regulasi, pelaksana utama tetap BI. Purbaya menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui strategi detail maupun waktu implementasinya, sebab hal itu berada di luar kontrol Kemenkeu. Sikap lugas Purbaya sekaligus ingin meredam kekhawatiran masyarakat yang menganggap Kemenkeu akan turut mengatur perubahan nilai rupiah, padahal kewenangan itu sudah jelas berada pada bank sentral.
Purbaya menjelaskan bahwa masuknya isu redenominasi ke dalam PMK bukan berarti Kemenkeu yang mengatur prosesnya. Ia menegaskan bahwa hal itu murni karena penyelarasan dokumen hukum yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas. Selain itu, pemerintah sebelumnya telah menyetujui usulan BI mengenai penyusunan RUU Redenominasi yang kemudian dibawa ke DPR. Karena proses regulasi berjalan beririsan, maka wajar jika beberapa dokumen internal pemerintah saling terkait untuk memastikan dasar hukum tetap konsisten. Namun, ia kembali menekankan bahwa pelaksanaan teknis, evaluasi, hingga tahapan perpindahan nilai rupiah tetap akan menjadi ranah BI. Dengan penjelasan tersebut, Purbaya berharap publik tidak salah memahami peran kementeriannya. Ia menilai klarifikasi ini penting agar proses perumusan kebijakan tidak menimbulkan kecemasan maupun salah tafsir di masyarakat.
“Baca Juga : OJK Dorong Generasi Muda Melek Finansial Lewat Gernas CK”
Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa redenominasi tidak akan mengubah nilai rupiah maupun daya beli masyarakat. Menurut Denny, redenominasi hanya menyederhanakan digit pada angka nominal, sementara nilai transaksi tetap sama. Ia menyebut langkah ini sebagai strategi untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan memperkuat kredibilitas rupiah, terutama dalam perdagangan dan sistem pembayaran. Selain itu, redenominasi dinilai mampu mempermudah pencatatan keuangan dan transaksi digital yang semakin berkembang. Denny menegaskan bahwa BI akan menyiapkan proses yang matang melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Ia juga memastikan bahwa waktu penerapannya akan dipertimbangkan dengan cermat agar stabilitas ekonomi tetap terjaga. Dengan penjelasan tersebut, BI berharap masyarakat dapat memahami esensi kebijakan tanpa terpengaruh spekulasi mengenai nilai uang.
Dalam penjelasannya, BI memastikan bahwa RUU tentang Redenominasi telah masuk dalam daftar Prolegnas, sehingga menjadi bagian dari agenda resmi pemerintah dan DPR. Kehadiran RUU tersebut menandai langkah awal menuju penyederhanaan nilai rupiah, meski implementasinya masih membutuhkan banyak tahapan teknis. Denny juga menyebut bahwa seluruh proses harus menempuh kajian komprehensif, termasuk kesiapan infrastruktur pembayaran, edukasi publik, hingga pengawasan dampaknya terhadap sektor perdagangan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Justru, BI ingin memastikan bahwa setiap instansi yang terlibat memahami peran masing-masing agar proses transisi berjalan tanpa gangguan. Dengan begitu, masyarakat dapat menyambut kebijakan ini dengan rasa percaya dan tidak khawatir terhadap perubahan teknis yang menyertainya.
BI menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas rupiah selama proses redenominasi berlangsung. Menurut Denny, kebijakan ini tidak akan mengganggu nilai tukar karena rupiah tetap memiliki daya beli yang sama. Ia menilai redenominasi lebih menekankan pada aspek efisiensi dan kemudahan interaksi ekonomi. Selain itu, BI menjamin bahwa kebijakan lain yang berhubungan dengan stabilitas moneter tetap akan berjalan secara paralel. Sebab, menjaga kepercayaan publik menjadi prioritas utama. Dengan pendekatan tersebut, BI berharap pelaksanaan redenominasi dapat berlangsung mulus tanpa gejolak harga. Upaya ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional. Karena itu, BI selalu menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan besar dari kebijakan penyederhanaan digit rupiah ini.
Berbagai kekhawatiran mengenai kemungkinan pembulatan harga atau penyalahgunaan kebijakan sempat mencuat ke publik. Namun, baik BI maupun sejumlah ekonom menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut tidak lagi relevan. Mereka menilai bahwa teknologi transaksi yang semakin maju dapat meminimalkan risiko manipulasi harga. Selain itu, pengalaman negara lain juga menunjukkan bahwa redenominasi berhasil meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu kestabilan pasar. Purbaya dan BI sama-sama ingin menegaskan bahwa proses ini akan dirancang dengan tahap komunikasi yang matang. Edukasi masyarakat menjadi kunci penting agar informasi tidak disalahartikan. Dengan adanya pemahaman yang benar, masyarakat dapat melihat redenominasi sebagai modernisasi sistem nilai uang, bukan ancaman terhadap kondisi ekonomi sehari-hari. Langkah ini sekaligus memperbaiki persepsi publik yang selama ini dipenuhi kesalahpahaman.