Pemprov DKI Jakarta Umumkan Pengurangan Pajak BBM Hingga 80 Persen
Foomer Official – Mulai 22 Juli 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, dan mendukung operasional pertahanan nasional.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, pemerintah menerapkan tiga skema insentif. Pertama, kendaraan pribadi mendapat pengurangan pajak sebesar 50 persen. Kedua, kendaraan umum juga mendapatkan potongan yang sama. Ketiga, kendaraan pertahanan seperti tank dan ambulans mendapat pengurangan hingga 80 persen.
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, insentif ini merupakan bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi warga. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar masyarakat. Pemerintah juga ingin mendorong efisiensi di sektor-sektor penting.
Di sisi lain, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pengurangan tarif, warga diharapkan lebih tertib dalam melaporkan dan menyetorkan pajak. Pemerintah pun mengajak semua pihak memanfaatkan insentif ini sebaik mungkin.
Terakhir, insentif ini juga memperkuat dukungan terhadap pertahanan nasional. Kendaraan militer dan alat utama sistem pertahanan (alutsista) kini dapat beroperasi lebih efisien. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional yang lebih luas.