Kemenkeu Masih Bungkam soal Nasib PPN 2026: Naik ke 12 Persen?
Foomer Official – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih enggan memberikan kepastian terkait tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2026. Sesuai ketentuan awal, tarif PPN seharusnya naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut dan menegaskan bahwa tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Kemenkeu telah menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12 untuk pemungutan PPN di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Sementara itu, ketentuan tarif PPN 12 persen khusus barang-barang mewah diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Sebentar saya cek dulu ya,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, saat ditemui di Kantor CELIOS, Jakarta Pusat, Selasa (12/8). Ia menambahkan, “Kalau PMK-nya berlaku sejak 1 Januari 2025, sejauh ini belum ada pembaruan lagi.”
Yon Arsal menolak mengungkap berapa tarif PPN pada 2026. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang akan datang. Namun, ia tidak menyebutkan tanggal pasti konferensi tersebut.
Yang jelas, pemerintah akan segera membacakan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 pada 15 Agustus 2025. Momen tersebut kemungkinan menjadi waktu pengumuman resmi terkait kebijakan tarif PPN di tahun depan.
Di sisi lain, Yon Arsal menyinggung soal tax ratio Indonesia yang saat ini berada di angka 10,2 persen. Menurutnya, angka tersebut sebenarnya dapat ditingkatkan hingga 13 persen jika komponen penerimaan negara lainnya ikut dimasukkan dalam perhitungan.
Saat ini, perhitungan tax ratio hanya mencakup penerimaan pajak dan kepabeanan. Yon menilai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta pajak daerah seharusnya juga dihitung.
Yon memberikan simulasi perhitungan: jika tax ratio tahun 2024 berada di 10,2 persen, penambahan PNBP dari sumber daya alam (SDA) dapat menyumbang sekitar 1,5 persen–2 persen, sehingga totalnya mencapai 12 persen.
Jika ditambah pajak daerah sebesar 1 persen–1,5 persen lagi, maka tax ratio Indonesia sebenarnya berada di kisaran 13 persen–13,5 persen per tahun. “Kalau mau dibandingkan dengan negara lain, posisi kita sebenarnya masih relatif di 13 persen-an,” jelasnya.