Skip to content

Foomer Official

Sumber Info Terlengkap dan Terupdate

Primary Menu
  • Home
  • Umum
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Home
  • Keuangan
  • Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan
  • Keuangan

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

Hendra Gunadi November 25, 2024 3 minutes read
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Foomer Official – Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen mulai tahun depan mencakup sejumlah barang dan layanan yang tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan kenaikan PPN ini, yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen. Meskipun demikian, ada berbagai barang dan jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN tersebut. Daftar ini bertujuan untuk memastikan agar beban pajak tidak terlalu membebani sektor-sektor penting bagi masyarakat.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Berdasarkan UU HPP

Menurut UU HPP, beberapa barang dan jasa tetap bebas dari PPN 12 persen. Berikut adalah rincian daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 Persen tersebut:

“Baca juga: Bank Indonesia Catatkan Total Modal Asing yang Masuk Sebesar Rp 26,81 Triliun Sepanjang Semester II 2024”

Makanan dan Minuman di Restoran dan Sejenisnya

Semua jenis makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, atau rumah makan tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Ini termasuk makanan yang dimakan di tempat atau dibawa pulang, serta layanan dari usaha catering atau jasa boga.

Uang dan Emas Batangan untuk Cadangan Devisa Negara

Segala bentuk uang dan emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara serta surat berharga yang terkait dengan transaksi internasional juga dibebaskan dari PPN.

Jasa Keagamaan

Berbagai jasa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, seperti pelayanan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya, tetap bebas dari PPN 12 persen.

“Simak juga: 5 Tanda Ekonomi Indonesia Sedang Dalam Bahaya, Wajib Waspada!”

Jasa Kesenian dan Hiburan

Semua bentuk jasa yang disediakan oleh pekerja seni dan hiburan juga tidak dikenakan PPN 12 persen, sebagai bagian dari objek pajak daerah yang diatur perundang-undangan.

Jasa Perhotelan

Untuk jasa penyewaan kamar atau penyewaan ruangan di hotel, yang menjadi objek pajak daerah, juga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Penyediaan atau pengelolaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola tempat parkir yang sesuai dengan peraturan pajak daerah juga bebas PPN.

Jasa Pemerintahan

Semua layanan yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan secara umum, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada, tetap bebas pajak.

Jasa Boga atau Katering

Semua jenis layanan penyediaan makanan dan minuman oleh usaha boga atau katering yang mengikuti peraturan pajak daerah juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen Berdasarkan PMK 116/2017

Selain jasa, ada juga barang-barang tertentu yang dibebaskan dari PPN 12 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/2017. Beberapa barang yang masuk dalam kategori ini antara lain:

Beras dan Gabah

Semua jenis beras dan gabah, baik yang dikuliti, disosoh, digiling, atau dalam bentuk setengah giling, tidak akan dikenakan PPN.

Jagung dan Sagu

Jagung dan sagu, dalam bentuk pipilan atau tepung, bebas dari pungutan PPN, termasuk produk-produk yang dihasilkan dari keduanya.

Kedelai dan Garam Konsumsi

Kedelai, baik yang utuh, berkulit, maupun pecah, serta garam konsumsi untuk kebutuhan pokok, tidak dikenakan PPN 12 persen.

Daging dan Telur

Daging segar dari hewan ternak dan unggas, serta telur yang tidak diolah, akan tetap bebas PPN 12 persen.

Sayur-Sayuran dan Buah-Buahan

Sayur-sayuran dan buah-buahan segar yang dipetik dan disortasi, tidak dikenakan pajak.

Susu Perah dan Gula Konsumsi

Susu perah yang tidak mengandung bahan tambahan serta gula konsumsi kristal putih asal tebu juga tidak akan dikenakan PPN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok dan akses terhadap jasa yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun tarif PPN naik, dengan pengecualian ini diharapkan masyarakat tetap dapat menikmati barang dan layanan penting tanpa terbebani pajak lebih tinggi.

Post navigation

Previous: Kenali Metode Trading Scalper: Strategi Cepat dalam Dunia Trading
Next: Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali Bersama Sang Kekasih Hingga Cicipi Kuliner Lokal

Related Stories

RUPST Cashlez Setujui Rights Issue 996,6 Juta Saham untuk Perkuat Bisnis Pembayaran Digital
  • Keuangan

RUPST Cashlez Setujui Rights Issue 996,6 Juta Saham untuk Perkuat Bisnis Pembayaran Digital

Foomers March 17, 2026
Bank Mandiri Siapkan Rp 4,58 Triliun Uang Tunai untuk Ramadhan dan Lebaran di Jabar
  • Keuangan

Bank Mandiri Siapkan Rp 4,58 Triliun Uang Tunai untuk Ramadhan dan Lebaran di Jabar

Foomers March 9, 2026
ARKI dan PINTU Kenalkan Potensi Blockchain kepada Pengusaha Kost, Dari Properti ke Aset Digital
  • Keuangan

ARKI dan PINTU Kenalkan Potensi Blockchain kepada Pengusaha Kost, Dari Properti ke Aset Digital

Foomers March 3, 2026

Recent Posts

  • Wabah Meningitis di Inggris: Gejala Mirip Flu yang Berujung Fatal dan Jadi Peringatan Serius
  • RUPST Cashlez Setujui Rights Issue 996,6 Juta Saham untuk Perkuat Bisnis Pembayaran Digital
  • Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Sosok Misterius yang Kini Mengendalikan Arah Negara
  • 300 Ribu Anak Indonesia Alami Depresi dan Cemas, Alarm Serius bagi Kesehatan Mental Generasi Muda
  • Bank Mandiri Siapkan Rp 4,58 Triliun Uang Tunai untuk Ramadhan dan Lebaran di Jabar

Categories

  • Gaya Hidup
  • Home
  • Keuangan
  • Umum

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024

Copyright © Foomer Official | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.