Foomer Official – Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen mulai tahun depan mencakup sejumlah barang dan layanan yang tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan kenaikan PPN ini, yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen. Meskipun demikian, ada berbagai barang dan jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN tersebut. Daftar ini bertujuan untuk memastikan agar beban pajak tidak terlalu membebani sektor-sektor penting bagi masyarakat.
Menurut UU HPP, beberapa barang dan jasa tetap bebas dari PPN 12 persen. Berikut adalah rincian daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 Persen tersebut:
Semua jenis makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, atau rumah makan tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Ini termasuk makanan yang dimakan di tempat atau dibawa pulang, serta layanan dari usaha catering atau jasa boga.
Segala bentuk uang dan emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara serta surat berharga yang terkait dengan transaksi internasional juga dibebaskan dari PPN.
Berbagai jasa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, seperti pelayanan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya, tetap bebas dari PPN 12 persen.
“Simak juga: 5 Tanda Ekonomi Indonesia Sedang Dalam Bahaya, Wajib Waspada!”
Semua bentuk jasa yang disediakan oleh pekerja seni dan hiburan juga tidak dikenakan PPN 12 persen, sebagai bagian dari objek pajak daerah yang diatur perundang-undangan.
Untuk jasa penyewaan kamar atau penyewaan ruangan di hotel, yang menjadi objek pajak daerah, juga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
Penyediaan atau pengelolaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola tempat parkir yang sesuai dengan peraturan pajak daerah juga bebas PPN.
Semua layanan yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan secara umum, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada, tetap bebas pajak.
Semua jenis layanan penyediaan makanan dan minuman oleh usaha boga atau katering yang mengikuti peraturan pajak daerah juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Selain jasa, ada juga barang-barang tertentu yang dibebaskan dari PPN 12 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/2017. Beberapa barang yang masuk dalam kategori ini antara lain:
Semua jenis beras dan gabah, baik yang dikuliti, disosoh, digiling, atau dalam bentuk setengah giling, tidak akan dikenakan PPN.
Jagung dan sagu, dalam bentuk pipilan atau tepung, bebas dari pungutan PPN, termasuk produk-produk yang dihasilkan dari keduanya.
Kedelai, baik yang utuh, berkulit, maupun pecah, serta garam konsumsi untuk kebutuhan pokok, tidak dikenakan PPN 12 persen.
Daging segar dari hewan ternak dan unggas, serta telur yang tidak diolah, akan tetap bebas PPN 12 persen.
Sayur-sayuran dan buah-buahan segar yang dipetik dan disortasi, tidak dikenakan pajak.
Susu perah yang tidak mengandung bahan tambahan serta gula konsumsi kristal putih asal tebu juga tidak akan dikenakan PPN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok dan akses terhadap jasa yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun tarif PPN naik, dengan pengecualian ini diharapkan masyarakat tetap dapat menikmati barang dan layanan penting tanpa terbebani pajak lebih tinggi.