Foomer Official – QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi salah satu metode pembayaran digital yang semakin populer di masyarakat. Dikembangkan oleh Bank Indonesia, QRIS memungkinkan berbagai aplikasi pembayaran untuk bertransaksi melalui satu standar QR code. Inovasi QRIS bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran, mendukung transaksi tanpa uang tunai, serta mempercepat digitalisasi ekonomi Indonesia.
Sebagai alat pembayaran, QRIS memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk melakukan transaksi. Dengan sistem ini, konsumen dapat bertransaksi dengan cepat tanpa perlu membawa uang tunai atau kartu fisik.
Belakangan ini muncul isu di masyarakat bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Pengenaan PPN tidak bergantung pada metode pembayaran yang digunakan, melainkan pada jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Kemenkeu menjelaskan bahwa QRIS hanyalah metode pembayaran yang mempermudah transaksi. Oleh karena itu, kewajiban pajak tetap berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, barang atau jasa yang termasuk dalam objek pajak tetap dikenakan PPN, terlepas dari apakah pembayarannya dilakukan secara tunai, melalui kartu, atau menggunakan QRIS.
“Baca Juga: QRIS dan e-Money Kena Pajak: Fakta dan Penjelasan dari Airlangga”
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diatur dalam UU HPP. Tarif PPN yang saat ini berlaku adalah 11% dan direncanakan meningkat menjadi 12% pada tahun-tahun mendatang. PPN dikenakan pada setiap penyerahan barang dan jasa yang tergolong sebagai objek pajak.
Dalam konteks digitalisasi pembayaran, penggunaan QRIS tidak mengubah ketentuan perpajakan tersebut. Sebagai alat pembayaran, QRIS berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan, tetapi tidak memberikan pengecualian terhadap kewajiban pajak yang berlaku.
Terlepas dari isu perpajakan, QRIS membawa banyak manfaat bagi ekonomi Indonesia. Dengan adopsi sistem pembayaran ini, transaksi menjadi lebih cepat dan transparan. Hal ini sangat membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam mengelola arus kas dan memperluas jangkauan pasar mereka.
Selain itu, digitalisasi pembayaran melalui QRIS mendukung transparansi ekonomi. Data transaksi yang tercatat secara digital dapat membantu pemerintah dalam memperluas basis pajak dan memastikan penerimaan negara berjalan optimal. Dalam jangka panjang, ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Simak Juga: Pajak Aplikasi e-Wallet 12 Persen: Sedot Darah Dari Uang Digital”
Untuk mencegah kesalahpahaman seperti anggapan bahwa QRIS bebas PPN, perlu dilakukan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
Kemenkeu mengingatkan bahwa metode pembayaran hanyalah alat untuk mempermudah transaksi, bukan faktor penentu pengenaan pajak. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan QRIS secara maksimal sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan nasional.