BCA Buka Suara soal Pembukaan Rekening di Sidang TPPU Nikita Mirzani
Foomer Official – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pengungkapan data rekening Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, termasuk di dalamnya adalah kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8), Nikita Mirzani mengaku kecewa berat setelah data mutasi rekeningnya dibuka di persidangan. Ia menilai pihak bank seharusnya memberi tahu nasabah sebelum menyerahkan data pribadi kepada penyidik.
Baca Juga : PPATK Bongkar Peran E-Wallet dalam Deposit Judi Online
Sebagai nasabah prioritas, Nikita merasa kecewa karena data transaksi pribadinya ikut terekspos. “Saya kecewa sekali karena rekening koran saya diobrak-abrik,” ujar Nikita, seperti dikutip dari InsertLive.
Pegawai BCA yang hadir sebagai saksi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah transaksi besar dalam rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025. Data tersebut diserahkan atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.
Transaksi yang dimaksud meliputi setor tunai, transfer masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta aliran dana dari Oky Pratama. Fakta ini semakin menguatkan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Nikita sendiri menjelaskan bahwa rekeningnya tidak hanya terkait dengan perkara hukum yang menyeret namanya bersama Reza Gladys. Menurutnya, banyak aliran dana yang justru berasal dari pekerjaan sah, mulai dari honor film Comic 8, kontrak endorsement, hingga bayaran menyanyi di berbagai acara.
“Kadang saya nyanyi off-air di luar kota, hanya 45 menit dibayar Rp125 juta. Itu jelas tercatat di rekening saya,” bebernya.
Karena kecewa dengan keterbukaan data rekeningnya, Nikita menegaskan akan melayangkan somasi kepada pihak bank setelah urusan hukumnya selesai. Ia menilai pihak bank tidak seharusnya menyerahkan data tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, meski atas permintaan penyidik.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Nikita juga sempat menyatakan dirinya sebagai korban kriminalisasi. Ia menuding Reza Gladys telah mengatur jalannya persidangan dengan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
Dalam persidangan, Nikita mengungkapkan adanya rekaman suara dan tangkapan layar percakapan yang menurutnya membuktikan campur tangan keluarga Reza Gladys dalam perkara ini. Ia menilai bukti tersebut menunjukkan adanya upaya pengaturan jalannya persidangan.