OJK Awasi Ketat Penyaluran Kredit Bank Penerima Dana Rp200 Triliun
Foomer Official – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengawasi ketat penyaluran kredit oleh bank yang menerima penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa fokus utama adalah memastikan fungsi intermediasi perbankan berjalan optimal. Menurutnya, OJK tidak hanya mengawal proses distribusi kredit, tetapi juga memantau progres dari waktu ke waktu.
Mahendra menjelaskan bahwa setiap perkembangan penyaluran kredit akan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya, agar pemerintah dapat menilai apakah kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai rencana. Dengan adanya koordinasi erat antara OJK dan Kementerian Keuangan, diharapkan langkah strategis ini benar-benar mendorong perekonomian nasional yang sedang mengalami perlambatan.
Baca Juga : Green SM Resmi Hadir di Bekasi, Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan
Menurut Mahendra, penempatan dana pemerintah di bank akan memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan yang sebelumnya ketat. Beberapa bank BUMN bahkan mencatat loan to deposit ratio (LDR) di atas 90 persen. Dengan tambahan dana tersebut, bank kini memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit baru. Namun, OJK menegaskan bahwa tantangan terbesar adalah memastikan kredit hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar layak.
Terkait potensi risiko gagal bayar atau non-performing loan (NPL), Mahendra optimistis bahwa perbankan telah menyiapkan analisis risiko yang memadai. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran kredit harus tetap mengikuti prinsip kehati-hatian atau prudential banking. Dengan demikian, dana besar yang digelontorkan tidak akan menimbulkan masalah baru bagi stabilitas sistem keuangan.
Mahendra menambahkan bahwa OJK telah meminta arahan dari Menteri Keuangan terkait sektor-sektor prioritas yang diharapkan pemerintah menerima pembiayaan. Sektor ini nantinya akan menjadi fokus dalam penyaluran kredit, sehingga manfaat dana bisa langsung dirasakan oleh sektor produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi. OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam menentukan alokasi kredit tersebut.
Dana sebesar Rp200 triliun ini berasal dari separuh saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Pada 12 September 2025, dana tersebut dipindahkan ke lima bank penerima penempatan. Kebijakan ini diyakini akan menggerakkan kembali likuiditas dan meningkatkan sirkulasi uang di masyarakat yang sempat lesu akibat terbatasnya jumlah uang beredar (M0).
Lima bank yang ditunjuk pemerintah untuk menerima dana Rp200 triliun adalah:
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi nasional. Dengan tambahan dana tersebut, bank dapat memperluas pembiayaan ke sektor produktif sehingga pertumbuhan ekonomi lebih cepat pulih. Kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah tantangan global.