Hasil Uji BPOM Terkait Indomie Soto Banjar yang Dilarang di Taiwan
Foomer Official – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya memberikan keterangan resmi mengenai isu larangan Indomie Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan. Hasil pengujian terhadap sampel produk pada batch yang sama menunjukkan bahwa kandungan etilen oksida (EtO) dan 2-kloroetanol (2-CE) tidak terdeteksi. Dengan hasil tersebut, produk dinyatakan memenuhi syarat keamanan pangan sesuai batas maksimal di Indonesia.
BPOM menegaskan bahwa di Indonesia, batas maksimal EtO dan 2-CE yang diperbolehkan berada di bawah 0,01 mg/Kg. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa Indomie varian tersebut jauh di bawah ambang batas. Sebaliknya, otoritas Taiwan memiliki standar berbeda yang melarang adanya kandungan EtO dalam produk pangan. Perbedaan standar inilah yang memicu adanya larangan konsumsi di Taiwan.
Baca Juga : Daihatsu Rocky Terbaru Resmi Meluncur, Bagaimana Nasib Model Lama?
Tidak hanya menguji batch yang sama dengan temuan di Taiwan, BPOM juga memperluas sampling pada produk Indomie Soto Banjar yang beredar di pasar domestik. Hasilnya tetap konsisten, EtO dan 2-CE tidak terdeteksi dalam setiap sampel. Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri.
BPOM menyatakan akan segera melakukan klarifikasi kepada otoritas Taiwan terkait temuan tersebut. Tujuannya adalah memastikan bahwa perbedaan regulasi dapat dipahami dengan jelas dan tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat internasional. Selain itu, BPOM juga menegaskan komitmennya dalam mengawal produk ekspor agar sesuai standar negara tujuan.
Dalam keterangan resminya, BPOM mengimbau para pelaku usaha untuk lebih memahami regulasi di negara tujuan ekspor. Kepatuhan terhadap standar internasional akan menjadi kunci dalam menjaga reputasi produk pangan Indonesia. BPOM juga siap memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha agar produk yang dipasarkan bisa diterima di berbagai negara.
Sebelumnya, otoritas Taiwan melalui Centre for Food Safety (CFS) melaporkan adanya temuan EtO sebesar 0,1 mg/Kg pada bumbu penyedap Indomie Soto Banjar. Sesuai regulasi Taiwan, kandungan EtO tidak boleh ada pada makanan. Hal inilah yang membuat produk tersebut dilarang beredar di Taiwan, meskipun di Indonesia regulasi memperbolehkan hingga batas maksimal tertentu.
Pemerintah Indonesia telah mengatur soal penggunaan etilen oksida melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Selain itu, Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 juga menetapkan batas maksimal residu EtO sebesar 0,1 mg/Kg. Dengan regulasi ini, Indonesia berupaya menyeimbangkan antara standar keamanan pangan dan kelangsungan industri makanan olahan.