Anak Buah Purbaya Angkat Bicara soal Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu
Foomer Official – Putri Presiden RI ke-2, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan pada Jumat (12/9/2025). Meski belum ada rincian lengkap yang ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang persiapan telah dijadwalkan pada Selasa (23/9). Informasi yang beredar menyebut gugatan ini berkaitan dengan keputusan menteri keuangan mengenai larangan bepergian keluar negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memberikan tanggapan awal terkait kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga Kamis (18/9), Kemenkeu belum menerima surat resmi mengenai gugatan Tutut Soeharto. Menurut Deni, pihaknya tidak dapat mengomentari lebih jauh karena dokumen gugatan belum diterima secara resmi oleh kementerian. Pernyataan ini menegaskan bahwa Kemenkeu masih menunggu kejelasan prosedural sebelum memberikan tanggapan substansial.
Baca Juga : Purbaya Angkat Bicara Saat Gayanya Dibandingkan dengan Sri Mulyani
Sejumlah media menyebut gugatan Tutut Soeharto berhubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Dokumen ini disebut berisi aturan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut tertanggal 17 Juli 2025, yang jika benar, masih berada dalam masa jabatan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi langsung dari Kemenkeu apakah gugatan benar menyasar beleid tersebut.
CNNIndonesia.com juga mencoba menghubungi Ibnu Setyo Hastomo, kuasa hukum Tutut Soeharto. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak kuasa hukum terkait detail gugatan maupun dasar keberatannya terhadap keputusan menteri keuangan. Ketidakjelasan ini membuat publik menunggu pernyataan resmi dari pihak Tutut maupun penjelasan lanjutan dari Kemenkeu mengenai kasus tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal September 2025, menggantikan Sri Mulyani. Namun, karena gugatan Tutut Soeharto dikaitkan dengan beleid yang terbit pada pertengahan Juli 2025, maka posisinya masih berada di bawah kepemimpinan Sri Mulyani. Hal ini menimbulkan dinamika baru, karena nama Purbaya tetap ikut tersorot mengingat statusnya sebagai menkeu saat ini.
Berdasarkan informasi dari SIPP PTUN Jakarta, sidang persiapan gugatan ini akan dimulai pada Selasa (23/9). Biaya perkara tingkat pertama tercatat sebesar Rp900 ribu. Meski belum jelas detail substansi gugatan, agenda ini akan menjadi pintu masuk bagi publik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sengketa hukum yang melibatkan Tutut Soeharto dengan Kementerian Keuangan.
Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut nama besar keluarga Soeharto sekaligus pejabat tinggi negara. Gugatan hukum seperti ini berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan fiskal dan tata kelola keuangan negara. Di sisi lain, Kemenkeu perlu menjaga transparansi dan akuntabilitas agar proses hukum ini tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan.