DPR Setujui RUU P2SK Jadi RUU Usulan Baru
Foomer Official – DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi RUU usulan DPR. Persetujuan diawali dengan penyampaian pendapat fraksi yang disampaikan secara tertulis kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan semua fraksi dan memutuskan secara resmi.
Isi dan Ruang Lingkup Perubahan RUU P2SK
Dalam draf terbaru, revisi RUU P2SK memberi aturan baru pada pejabat di Bank Indonesia, OJK, dan LPS. DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja mereka. Selain itu, hasil evaluasi dan rekomendasi akan disampaikan ke pemerintah dan bersifat mengikat.
Baca Juga : Maxim Jalin Kolaborasi dengan Dewa Motor, Mitra Ojol Nikmati Diskon Servis Kendaraan
Aturan Pemberhentian Dewan Komisioner LPS
Revisi ini juga mengatur kewenangan presiden dalam memberhentikan pejabat LPS. Misalnya, pada Pasal 69 disebutkan delapan alasan pemberhentian. Antara lain berhalangan tetap, masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, serta absen empat kali berturut-turut tanpa alasan.
Ketentuan Khusus bagi Pejabat Bank Indonesia
Pasal 48 ayat (1) menjelaskan bahwa Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan selama masa jabatan. Namun ada pengecualian. Mereka bisa diberhentikan jika mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana, atau tidak hadir selama tiga bulan tanpa alasan sah. Dengan demikian, aturan ini memperkuat aspek hukum dan tata kelola BI.
Dampak terhadap Sektor Keuangan Nasional
Revisi RUU P2SK diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan. DPR akan lebih aktif dalam mengawasi kinerja pejabat BI, OJK, dan LPS. Oleh karena itu, pengawasan publik menjadi lebih jelas dan tegas. Selain itu, keterlibatan presiden memperkuat kepastian hukum dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.