Skip to content

Foomer Official

Sumber Info Terlengkap dan Terupdate

Primary Menu
  • Home
  • Umum
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Home
  • Home
  • Anak Buah Purbaya Angkat Bicara soal Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu
  • Home
  • Keuangan

Anak Buah Purbaya Angkat Bicara soal Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu

Foomers September 18, 2025 3 minutes read
Anak Buah Purbaya Angkat Bicara soal Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu

Anak Buah Purbaya Angkat Bicara soal Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu

Foomer Official – Putri Presiden RI ke-2, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan pada Jumat (12/9/2025). Meski belum ada rincian lengkap yang ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang persiapan telah dijadwalkan pada Selasa (23/9). Informasi yang beredar menyebut gugatan ini berkaitan dengan keputusan menteri keuangan mengenai larangan bepergian keluar negeri.

Klarifikasi dari Kementerian Keuangan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memberikan tanggapan awal terkait kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga Kamis (18/9), Kemenkeu belum menerima surat resmi mengenai gugatan Tutut Soeharto. Menurut Deni, pihaknya tidak dapat mengomentari lebih jauh karena dokumen gugatan belum diterima secara resmi oleh kementerian. Pernyataan ini menegaskan bahwa Kemenkeu masih menunggu kejelasan prosedural sebelum memberikan tanggapan substansial.

Baca Juga : Purbaya Angkat Bicara Saat Gayanya Dibandingkan dengan Sri Mulyani

Dugaan Terkait KMK Nomor 266/MK/KN/2025

Sejumlah media menyebut gugatan Tutut Soeharto berhubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Dokumen ini disebut berisi aturan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut tertanggal 17 Juli 2025, yang jika benar, masih berada dalam masa jabatan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi langsung dari Kemenkeu apakah gugatan benar menyasar beleid tersebut.

Respons Kuasa Hukum Tutut Soeharto

CNNIndonesia.com juga mencoba menghubungi Ibnu Setyo Hastomo, kuasa hukum Tutut Soeharto. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak kuasa hukum terkait detail gugatan maupun dasar keberatannya terhadap keputusan menteri keuangan. Ketidakjelasan ini membuat publik menunggu pernyataan resmi dari pihak Tutut maupun penjelasan lanjutan dari Kemenkeu mengenai kasus tersebut.

Posisi Menteri Keuangan Saat Ini

Purbaya Yudhi Sadewa baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal September 2025, menggantikan Sri Mulyani. Namun, karena gugatan Tutut Soeharto dikaitkan dengan beleid yang terbit pada pertengahan Juli 2025, maka posisinya masih berada di bawah kepemimpinan Sri Mulyani. Hal ini menimbulkan dinamika baru, karena nama Purbaya tetap ikut tersorot mengingat statusnya sebagai menkeu saat ini.

Agenda Persidangan yang Akan Berjalan

Berdasarkan informasi dari SIPP PTUN Jakarta, sidang persiapan gugatan ini akan dimulai pada Selasa (23/9). Biaya perkara tingkat pertama tercatat sebesar Rp900 ribu. Meski belum jelas detail substansi gugatan, agenda ini akan menjadi pintu masuk bagi publik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sengketa hukum yang melibatkan Tutut Soeharto dengan Kementerian Keuangan.

Dampak Gugatan terhadap Persepsi Publik

Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut nama besar keluarga Soeharto sekaligus pejabat tinggi negara. Gugatan hukum seperti ini berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan fiskal dan tata kelola keuangan negara. Di sisi lain, Kemenkeu perlu menjaga transparansi dan akuntabilitas agar proses hukum ini tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan.

Post navigation

Previous: OJK Awasi Ketat Penyaluran Kredit Bank Penerima Dana Rp200 Triliun
Next: Hasil Uji BPOM Terkait Indomie Soto Banjar yang Dilarang di Taiwan

Related Stories

RUPST Cashlez Setujui Rights Issue 996,6 Juta Saham untuk Perkuat Bisnis Pembayaran Digital
  • Keuangan

RUPST Cashlez Setujui Rights Issue 996,6 Juta Saham untuk Perkuat Bisnis Pembayaran Digital

Foomers March 17, 2026
Bank Mandiri Siapkan Rp 4,58 Triliun Uang Tunai untuk Ramadhan dan Lebaran di Jabar
  • Keuangan

Bank Mandiri Siapkan Rp 4,58 Triliun Uang Tunai untuk Ramadhan dan Lebaran di Jabar

Foomers March 9, 2026
ARKI dan PINTU Kenalkan Potensi Blockchain kepada Pengusaha Kost, Dari Properti ke Aset Digital
  • Keuangan

ARKI dan PINTU Kenalkan Potensi Blockchain kepada Pengusaha Kost, Dari Properti ke Aset Digital

Foomers March 3, 2026

Recent Posts

  • SBY Hadiri Halalbihalal di Istana: Momen Hangat Silaturahmi yang Sarat Makna Kebangsaan
  • Wabah Meningitis di Inggris: Gejala Mirip Flu yang Berujung Fatal dan Jadi Peringatan Serius
  • RUPST Cashlez Setujui Rights Issue 996,6 Juta Saham untuk Perkuat Bisnis Pembayaran Digital
  • Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Sosok Misterius yang Kini Mengendalikan Arah Negara
  • 300 Ribu Anak Indonesia Alami Depresi dan Cemas, Alarm Serius bagi Kesehatan Mental Generasi Muda

Categories

  • Gaya Hidup
  • Home
  • Keuangan
  • Umum

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024

Copyright © Foomer Official | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.