Foomer Official – Pada penghujung tahun 2024, Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 akan berhenti berlaku di Indonesia. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya BI dalam memperbarui desain uang dan menjaga kualitas uang beredar agar tetap memenuhi standar keamanan, daya tahan, serta kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi peredaran uang palsu dan menyelaraskan desain uang dengan perkembangan zaman.
Uang kertas emisi 2005 telah beredar selama hampir dua dekade. Meski memiliki nilai historis, uang ini mulai menunjukkan kelemahan dari segi keamanan, kualitas bahan, serta fitur pengaman yang sudah tidak relevan dengan teknologi modern. Alasan utama penghentian ini adalah untuk menjaga efisiensi dalam sistem keuangan Indonesia dan menghindari pemalsuan.
Bank Indonesia juga menekankan pentingnya penggunaan uang kertas yang lebih baru, seperti emisi tahun 2016 yang telah dilengkapi dengan teknologi pengamanan yang lebih canggih. Uang emisi terbaru ini tidak hanya lebih sulit dipalsukan, tetapi juga lebih tahan lama dan mudah dikenali oleh masyarakat.
BI sudah memberikan tenggat waktu yang jelas kepada masyarakat untuk menukarkan uang Rp 10.000 emisi 2005 di kantor-kantor cabang BI. Setelah masa tenggat ini berakhir, uang tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, BI tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya di kantor-kantor Bank Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang kertas ini, penting untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditetapkan. Hal ini akan membantu mereka untuk menghindari potensi kerugian di kemudian hari.
Jika Anda masih memiliki uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi 2005, Anda tidak perlu panik. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Penghentian peredaran uang kertas emisi lama seperti Rp 10.000 tahun 2005 akan berdampak pada beberapa aspek, antara lain: