OJK Permudah Kredit UMKM Lewat Insentif untuk Bank dan LKNB
Foomer Official – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025, OJK memberikan sejumlah insentif bagi lembaga keuangan agar lebih mudah menyalurkan kredit. Insentif ini ditujukan kepada bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR), dan lembaga keuangan nonbank (LKNB), dengan tujuan memperkuat dukungan terhadap sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Bagi bank umum, insentif diwujudkan dalam bentuk relaksasi persyaratan instant approval atau persetujuan kredit secara cepat. Sebelumnya, bank harus memenuhi tiga syarat utama, yakni peringkat 1 atau 2 pada KPMR, tata kelola yang baik, serta infrastruktur TI yang memadai. Namun, kini syaratnya dipangkas hanya pada aspek infrastruktur dan pengelolaan TI. Langkah ini diyakini dapat mempercepat proses pengajuan kredit berbasis teknologi sehingga lebih ramah bagi UMKM.
Baca Juga : Suzuki Fronx Kukuh Jadi SUV 5 Penumpang Paling Laris Agustus 2025
OJK juga memberikan insentif bagi BPR dan BPR Syariah berupa percepatan perizinan pembukaan sentra keuangan khusus. Proses yang semula memakan waktu 30 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari kerja. Persyaratan dokumen pun disederhanakan, cukup dengan bukti kesiapan operasional tanpa perlu menyertakan proyeksi bisnis 12 bulan. Dengan kemudahan ini, BPR diharapkan lebih cepat hadir di daerah-daerah untuk menyalurkan kredit bagi UMKM.
Untuk sektor LKNB, OJK memberikan kelonggaran berupa pengecualian syarat ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar. Keringanan ini berlaku bagi kegiatan usaha yang secara langsung mendukung UMKM. Bentuk kemudahan tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing, sehingga kebijakan ini lebih fleksibel dalam menjawab kebutuhan lokal.
Meski memberikan insentif, OJK juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi lembaga keuangan yang enggan mempermudah akses pembiayaan UMKM. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, larangan meluncurkan produk baru, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha, bahkan penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga. Dengan mekanisme ini, diharapkan lembaga keuangan semakin berkomitmen dalam mendukung pengembangan UMKM.