Foomer Official – OTT KPK di PN Depok terasa seperti alarm keras yang memecah rutinitas hukum yang seharusnya tenang dan terukur. Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK menangkap tujuh orang dalam operasi senyap yang langsung menyedot perhatian publik. Yang membuat kasus ini terasa lebih berat adalah posisi para pihak yang diamankan: Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, dan seorang juru sita. Sementara itu, empat orang lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk petinggi perusahaan. Karena itu, publik tidak sekadar melihat ini sebagai kasus “uang berpindah tangan”, tetapi sebagai gambaran rapuhnya integritas lembaga yang mestinya menjadi benteng terakhir keadilan. Di tengah kepercayaan masyarakat yang sudah sering diuji, kabar ini terasa seperti luka lama yang kembali terbuka.
Sengketa Lahan PT Karabha Digdaya vs Warga Jadi Titik Awal
OTT KPK PN Depok bukan muncul dari ruang kosong, melainkan dari sengketa lahan yang selama ini berjalan panas dan panjang. KPK menyebut kasus ini terkait perkara antara PT Karabha Digdaya (KRB) dengan warga yang masih berproses di PN Depok. Di sinilah cerita menjadi rumit, karena sengketa lahan selalu punya dua wajah: dokumen dan manusia. Di satu sisi, ada perusahaan yang mengklaim legalitas pengelolaan aset. Namun di sisi lain, ada warga yang mempertahankan ruang hidup mereka, entah itu rumah, tanah warisan, atau ladang yang sudah puluhan tahun mereka rawat. Ketika perkara seperti ini masuk pengadilan, masyarakat berharap prosesnya netral. Akan tetapi, OTT ini memberi sinyal bahwa ada dugaan pengaruh uang yang mencoba menekan arah putusan.
“Baca Juga : Di Tengah Negosiasi dengan MSCI, Investor Diimbau Fokus ke Fundamental“
Tujuh Orang Diamankan, Tiga di Antaranya Aparat Pengadilan
OTT KPK PN Depok semakin menghebohkan karena struktur penangkapannya menyentuh inti institusi. KPK menyatakan tujuh orang diamankan, dengan tiga orang berasal dari PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita. Sementara itu, empat lainnya merupakan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, termasuk seorang direktur utama. Komposisi ini membuat dugaan yang muncul semakin kuat, yakni adanya hubungan yang tidak semestinya antara pihak yang berperkara dan aparat penegak hukum. Selain itu, publik juga menyoroti peran juru sita, karena posisi ini sering menjadi penghubung teknis dalam perkara. Maka, OTT ini tidak hanya memotret potensi suap, tetapi juga menguak kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis.
Uang Tunai Ratusan Juta Disita, Dugaan Suap Menguat
OTT KPK PN Depok turut menghasilkan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penyitaan uang tersebut, dan KPK juga menyebut adanya perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Meski jumlah pastinya belum diumumkan secara lengkap pada tahap awal, temuan ini sudah cukup untuk membangun dugaan kuat bahwa uang tersebut terkait kepentingan perkara. Di sisi lain, KPK menegaskan pemeriksaan masih berlangsung intensif. Namun publik tentu paham, uang tunai jarang muncul dalam operasi tangkap tangan tanpa konteks. Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi “apakah ada pelanggaran”, melainkan “putusan apa yang sedang diupayakan?” dan “siapa yang paling diuntungkan?” Dalam kasus sengketa lahan, jawabannya bisa berdampak langsung pada nasib warga.
“Baca Juga : Manta–Pruv Buka Akses Investasi Lapangan Padel Lewat Tokenisasi“
Mengapa Kasus Ini Mengguncang Kepercayaan Publik
OTT KPK PN Depok terasa lebih menyakitkan karena pengadilan seharusnya menjadi ruang terakhir bagi orang kecil mencari perlindungan. Ketika hakim atau pejabat pengadilan terseret dugaan transaksi, masyarakat otomatis merasa tidak punya tempat aman untuk berharap. Apalagi sengketa lahan selalu melibatkan emosi, karena menyangkut rumah, identitas, dan masa depan keluarga. Banyak orang mungkin tidak paham detail hukum, tetapi mereka paham satu hal: keadilan tidak boleh dibeli. Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan betapa rapuhnya sistem jika pengawasan internal tidak bekerja maksimal. Saya pribadi melihat, kasus seperti ini bukan sekadar soal individu, melainkan soal ekosistem. Ketika satu pintu bisa dibuka oleh uang, maka seluruh bangunan hukum bisa kehilangan wibawanya di mata publik.
KPK Masih Periksa Intensif, Publik Menunggu Status Resmi
OTT KPK PN Depok masih berada pada fase awal, dan KPK menyatakan pemeriksaan terhadap para pihak terus dilakukan secara intensif. Ini berarti publik masih menunggu pengumuman resmi mengenai status hukum mereka, termasuk siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahap ini, KPK biasanya bekerja cepat untuk merangkai kronologi, memeriksa aliran uang, dan mengunci motif transaksi. Selain itu, masyarakat juga menanti apakah kasus ini akan berkembang ke dugaan lain, seperti gratifikasi atau pola suap berulang. Di sisi lain, penting juga bagi publik untuk menahan diri dari vonis prematur sebelum proses hukum selesai. Namun, kewaspadaan tetap sah. Sebab, jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini akan menjadi catatan serius bagi reformasi peradilan. Dan jika tidak terbukti, transparansi tetap wajib agar kepercayaan masyarakat tidak semakin runtuh.
Sengketa Lahan dan Uang: Kombinasi yang Selalu Mengundang Risiko
OTT KPK PN Depok memperlihatkan satu pola yang sering terjadi: sengketa lahan adalah magnet konflik, dan uang sering menjadi jalan pintas yang dicari pihak tertentu. Dalam perkara tanah, nilai ekonominya besar, taruhannya tinggi, dan tekanannya kuat. Karena itu, pengadilan menjadi arena yang rawan disusupi kepentingan. Selain itu, masyarakat sering berada di posisi lemah karena tidak punya akses, jaringan, atau sumber daya sebesar perusahaan. Maka, jika aparat pengadilan tergoda, ketimpangan itu menjadi semakin tajam. Di sinilah pentingnya integritas, bukan sekadar prosedur. Menurut saya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperketat transparansi, memperkuat audit internal, dan melindungi proses hukum dari “negosiasi gelap”. Sebab, tanpa itu, sengketa lahan akan terus menjadi ladang empuk bagi praktik korupsi.